BABELPOS.ID. TOBOALI - Belum lagi usai cerita kasus penganiayaan istri pakai gear motor hingga jari tangan putus, masih dari Kabupaten Bangka Selatan (Basel), tepatnya di Dusun Limus Desa Serdang, seorang pria SW (45) menghajar seorang wanita SR (46) --ada yang menyebut isri sirinya-- hingga luka lebam dengan menggunakan palu.
Belum diketahui apakah antara pelaku dan korban ini suami istri atau bukan.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka mengatakan, penganiayaan ini dilakukan dirumah korban pada Selasa (17/10) sekira pukul 22.30 wib, ketika hendak buang air kecil.
"Tiba-tiba pelaku datang langsung menahan pintu agar tidak terbuka, tetapi pelaku malah mendorong pintu hingga roboh dan langsung memukul pipi korban," terangnya.
BACA JUGA:Tega Banget! Suami Bacok dan Siksa Bini Pakai Gear Motor, 2 Jari Tangan Putus
Pada saat kejadian tersebut korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku malah semakin marah dan mencekik korban agar diam.
"Pada saat dicekik leher korban pelaku sembari memukul bagian mata korban, lalu mengambil palu yang ditaruh pada ember dekat kamar mandi, dan dipukulkan ke korban di bagian pelipisnya sebanyak 2 kali," ujarnya.
"Namun, ada yang aneh terhadap pelaku ini setelah menganiaya korban, pelaku langsung membuat kopi lalu setelah itu, mengantarkan korban ke kamarnya dan sesampainya di kamarnya korban mengambil Handphone langsung menghubungi pihak kepolisian guna meminta pertolongan," tambah Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, setelah menerima adanya laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (18/10) sekira pukul 11.00 wib pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Limus Desa Serdang.
BACA JUGA:Suami - Istri Waspadai Ini, Dipicu Ekonomi dan KDRT, Angka Perceraian di Bateng Diprediksi Meningkat
Pada saat penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu sehelai kaos lengan pendek dengan berlumuran darah, dan satu buah palu yang di pakai pelaku untuk memukul korban.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku terancam telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP," pungkasnya.***