Oleh: Syarli Nopriansyah
Kadis Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka/ Mahasiswa Magister Ilmu Pertanian Universitas Bangka Belitung
PADI merupakan komoditas strategis yang berkaitan dengan kesediaan dan keamanan pangan masyarakat Kabupaten Bangka. Salah satu ragam padi yang masih dikelola oleh masyarakat adalah padi ladang. Padi ladang yang secara turun menurun dibudidayakan oleh masyarakat di lahan kering biasanya di tanam di lahan kebun atau ladang ataupun di lahan sawah dengan kontur lahan kering.
Padi ladang yang memiliki keunggulan tahan terhadap kekeringan, potensi akan tingkat produktivitas yang tinggi menjadikan komoditi ini banyak dibudidayakan oleh masyarakat.
Kabupaten Bangka merupakan kabupaten penyumbang luas tanam terbesar untuk komoditi padi ladang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini tentunya tidak terlepas dari budaya yang merupakan warisan secara turun temurun nenek moyang terdahulu yang biasa disebut dengan tradisi berhuma, tradisi ini masih sangat melekat dan terus dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya yang berprofesi sebagai petani maupun pekebun.
Keadaan ini juga didorong dengan masih banyaknya potensi lahan yang dapat digarap dan dijadikan ladang tempat tumbuh Padi Ladang. Selain dari pemanfaatan lahan-lahan terbuka, lahan marginal juga pemanfaatan lahan-lahan disela-sela tanaman. Pemanfaataan lahan di sela lahan perkebunan terutama tanaman sawit yang masih kecil merupakan penyumbang terbesar dari luas tanam yang ada.
BACA JUGA:Mengelola Kota, Mengelola Sampah
BACA JUGA:UPAYA PRODUKSI BENIH TSS BAWANG MERAH UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN BENIH DI LAHAN BEKAS TAMBANG BABEL
Pada tahun 2022 produksi padi ladang menyumbang sebesar 70 persen atau sebesar 2.200 (Ha) dari total luas tanam padi di Kabupaten Bangka, terutama pada Kecamatan Mendo Barat, Puding Besar, Bakam dan Riau Silip, (Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, 2022). Dapat dikatakan bahwa penyumbang produksi padi di kabupaten Bangka adalah padi ladang.
Luas tanam yang besar ternyata belum dapat sepenuhnya menjamin produksi yang tinggi, tetapi ketersediaan benih yang ideal untuk dibudidayakan kembali, merupakan salah satu kendala besar yang hadapi petani saat ini yaitu tidak tersedianya benih padi ladang yang dijual bebas atau yang dapat diadakan oleh pemerintah setempat dikarenakan belum dilepasnya varietas lokal yang ada.
Selama ini benih yang dipakai adalah benih asalan yang didapat dengan cara menyisihkan sebagian dari hasil panen untuk dipergunakan sebagai benih pada musim tanam berikutnya.
Melihat keadaan yang di atas, guna melestarikan varietas padi lokal secara berkelanjutan, Kabupaten Bangka bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), dan telah mendaftarkan 10 (sepuluh) varietas lokal padi ladang antara lain: Varietas Utan Antu, Seluman, Runteh, Raden, Puteh, Puluh Merah, Mayang Pasir, Mayang Pandan, Damel dan Balok. Tak hanya sampai disitu, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pangan dan Pertanian, pada tahun 2023 ini juga melakukan kerjasama dengan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian RI tentang Pembangunan pertanian di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Pengaruh Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Pada Peningkatan SDM dan Daya Saing Desa
BACA JUGA:Urgensi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana Pasca KUHP Baru Indonesia
Perlindungan varietas lokal padi ladang dilaksanakan selain untuk menjaga kelestarian plasma nutfah lokal juga untuk pemenuhan kebutuhan pangan, akibat dari pertambahan penduduk, keterbatasan lahan, maraknya benih unggul baru, perkembangan teknologi dan manajemen usaha tani sehingga perlindungan varietas lokal padi ladang menjadi perhatian serius Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka. Kerjasama ini tentunya perlu disambut dengan gerak cepat dikarenakan upaya yang ditempuh Pemkab Bangka ini merupakan upaya yang telah di nanti-nanti oleh petani kita khususnya petani padi.