BABELPOS.ID. TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) melakukan gelar adegan rekontruksi terhadap pelaku Harina (32) asal Desa Rias Kecamatan Toboali yang telah membunuh ayah kandungnya sendiri Sarkawi (50).
Dalam Kegiatan rekonstruksi ini di juga melibatkan beberapa saksi mata, mulai dari adik pelaku, warga hingga ketua RT setempat yang mengetahui peristiwa tersebut, dan disaksikan sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Pada rekontruksi tersebut Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Basel menemukan fakta baru sebelum Nos menghabisi nyawa ayah kandungnya dengan total sebanyak 15 adegan.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, terdapat 15 adegan dalam rekontruksi kasus pembunuhan tersebut.
BACA JUGA: Harina Si Janda Tomboy Pembunuh Ayah Kandung, Memang Bandel
"Mulai dari pelaku meminum minuman jenis arak, mengambil pisau dari kamarnya dan sampai pelaku menghujamkan pisau ke bagian dada ayah kandungnya tersebut," terangnya, Kamis (12/10).
Disebutkan Tiyan, bahwa fakta baru pun terungkap yang mana pelaku ini telah lama menyimpan pisau tersebut di kamarnya dan menurut pelaku Pisau itu digunakan untuk jaga diri saat pergi bekerja mencari timah di perairan laut Suka Damai, mengingat pelaku adalah seorang perempuan.
Dari adegan tersebut Nos sempat meminum minuman jenis arak, dan pelaku juga di Tegus oleh korban pada akhirnya sempat terjadi cekcok, korban juga sempat mengayunkan parang ke pelaku tetapi sempat di hindari oleh pelaku.
"Di gelaran rekontruksi ini sebagai dukungan pelengkap berkas, sesuai fakta - fakta dilapangan dengan menghadirkan saksi," tutur Tiyan.
BACA JUGA:Mabok Arak, Buat Janda Tomboy Jadi Pembunuh Ayah Kandung
Di dalam rekontruksi ini sejumlah anggota turut disiagakan guna mengantisipasi apabila ada sesuatu hal, dan juga agar adegan rekontruksi ini berjalan dengan lancar serta pemberkasannya cepat masuk ke Pihak Kejaksaan.
"Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Kasar Reskrim.***