Pemberhentian Kades ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. (*)
BACA JUGA:Selama Ramadan, JCA Simpang Rimba Berbagi Berkah Paket Takjil & Sembako