BABELPOS.ID, KOBA - Wanita berinisial E alias V (30) melaporkan mantan suaminya A alias B (34) ke Polres Bangka Tengah (Bateng) Rabu, (27/9/2023), atas dugaan penganiayaan serta diancam bunuh.
Laporan diterima AIPDA Agung Wibowo dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/66/IX/2023/SPKTSPKT pada Sabtu, (30/9/2023), dimana V melaporkan dugaan tindak pidana penganiyaan pasal 351 KUHP.
BACA JUGA:Tertangkap di Pelabuhan Mentok, Pelaku Penikaman di Airruai Terancam Hukuman Ini
V mengungkapkan, ia sering kali disiksa dan dianiaya oleh mantan suami sejak mereka menikah dan dikaruniai satu anak laki-laki. Penyiksaan tersebut bahkan hampir merenggut nyawanya.
"Saya difitnah, diludahi, dicekik, dilempari gembok sampai berdarah dan saya hampir mati karenanya," bebernya kepada awak media, Senin (2/10/2023) di Koba.
Bahkan, V mengaku diancam oleh mantan suaminya ingin dibunuh. Dirinya sangat takut untuk pulang dan tinggal di Koba.
BACA JUGA:Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Korban Sempat Diancam Mau Dibunuh
"Saya takut mau tinggal di sini. Saya diancam mau dibunuh. Gimana saya tidak takut. Saya tidak tau lagi harus bagaimana. Tolong Pak polisi," ujar janda anak 1 itu.
V juga mengatakan bahwa B juga kerap mengancam orangtuanya dan tidak tahu motifnya melakukan penganiayaan, walau sudah bercerai dari dirinya.
"Saya tidak paham kenapa dia masih merecoki hidup saya. Padahal sejak 15 Februari 2023 lalu saya sudah bercerai dari dia. Saya takut banget," tutur V.
V berharap, polisi bisa segera memproses kasus ini dan mengamankan tersangka dugaan kasus penganiyaan terhadap dirinya.***