BABELPOS.ID. Terdakwa Ariandi Pramana als Bom Bom menjadi sorotan utama di muka sidang PN Tipikor dalam pusaran perkara tipikor penyelenggaraan lahan Transmigrasi di Desa Jebus, Bangka Barat tahun 2021.
Pria bercambang berbadan tambun ini memang sempat menjadi buronan meski akhirnya berhasil diamankan.
Saat sidang, Bom Bom dengan gamblang dalam keteranganya mengatakan kenal semua dengan seluruh terdakwa yang merupakan atasanya.
BACA JUGA:Kepala BPN Babel Soal Sertifikat Trans Jebus Babar. I Made: Gak Ada Niat Buruk
"Kenal yang mulia," ucapnya di awal sidang yang beragenda saling bersaksi (konfrontir) antar terdakwa.
Terkait dengan kaburnya ke Lampung -saat penyidikan lalu- menurutnya karena kesal ditumbalkan oleh rekan-rekanya terkait kasus. "Kabur. Karena semuanya menitik kesalahan kepada saya. Dari proses semuanya," sesalnya.
Honorer sejak 2014 mengungkapkan sosialisasi hanya 1 kali di balai desa dibuka oleh Sekda Pemkab Bangka Barat.
"Lalu disuruh Pak Slamet bagikan blangko ke masyarakat," katanya.
"Blanko pengajuan permohonan sertifikat. 1 orang 5 blangko. Dapat blangkonya dari Pak Sandi BPN. Abis itu keesokan hari dikumpulkan langsung ke Balai Desa," tambahnya.***