Mereka adalah tiga orang dari Kantor DPM Nakertrans yakni ST, menjabat Kabid Transmigran, RF menjabat Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran serta ER, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Tiga tersangka lainnya HN, mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB, seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans serta AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.