Jadi Saksi, Bong Ming Ming Kenal Para Terdakwa Tipikor Sertifikat Trans Jebus

Selasa 19-09-2023,10:24 WIB
Reporter : Reza
Editor : Admin

BABELPOS.ID.-  Wakil Bupati Bangka Barat (Babar), Bong Ming Ming hadir di sidang dugaan Tipikor penyelenggaraan lahan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021.

Bong Ming Ming tampak masuk ke ruangan sidang PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi sekitar pukul 9.45 WIB. Saat masuk ke ruangan sidang Bong Ming Ming yang juga mantan anggota DPRD Babel mengenakan batik warna coklat itu nampak santai seraya melepaskan senyum kepada seisi ruangan sidang. 

Dalam pembukaan sidang kepada majelis Bong Ming Ming akui kenal dengan semua  terdakwa. Namun diakuinya tak ada hubungan keluarga. Maklum para terdakwa merupakan pegawai PNS di Dinas Transmigrasi Bangka Barat.

BACA JUGA:JPU Minta Bong Ming-Ming Jadi Saksi Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Hadirkah?

Pemeriksaan terhadap Bong Ming Ming, tak lain kapasitasnya  selaku wakil ketua panitia pertimbangan landerform (PPL). 

Dalam pusaran perkara ini, jaksa mendudukan 6  terdakwa dari PNS level Kabid dan Kasi hingga honorer. 

BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Trans, Jebus. Ditunggu Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Para Terdakwa

Masing-masing yakni:  Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).  Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).

Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi). Honorer Bom Bom, Hendry ( mantan Kades Jebus) dan Ansori (honorer BPN Bangka Barat).***

Kategori :