Humas BKN: Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode

Kamis 14-09-2023,02:26 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) yang mulai berlaku tahun depan atau 1 Januari 2024, berarti ada perubahan signifikan dalam periodisasi KP.  

Jika sebelumnya 2 periode, berikutnya menjadi 6 periode. Penambahan periodisasi KP ini merupakan salah satu outcome penyederhanaan layanan BKN melalui percepatan proses bisnis kepegawaian yang mulai dilakukan sejak tahun lalu.

BACA JUGA:Korupsi Ganti Rugi Lahan, Trio ASN Basel Ini Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Tak hanya itu, progres layanan yang mempermudah pegawai pemerintah dapat akses secara mandiri melalui sistem aplikasi. 

“Dalam waktu dekat akan ada aplikasi yang dapat diakses oleh para PNS untuk melihat sudah sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis), seperti dilansir situs https://www.bkn.go.id.

Lebih jauh, Haryomo berpesan secara khusus kepada pengelola kepegawaian instansi daerah agar mengawal betul penerapan netralitas para ASN di wilayahnya. Haryomo mengingatkan pengelola kepegawaian instansi daerah untuk mengawal netralitas para ASN di wilayah kerjanya. 

BACA JUGA:Terkait ASN Nyaleg: Ada Laporan, Bawaslu Beraksi!

“BKN akan menerapkan regulasi netralitas ASN sehingga PNS yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” pesannya.(red)

 

Kategori :