BABELPOS.ID.- Sementara itu, kuasa hukum pihak MI yakni Agus Hamdani membenarkan atas dugaan aspal pada buku nikah kliennya. Dokumennya asli, tapi isinya palsu semua.
Menurutnya aspal ini sendiri tidak saja sekedar nampak dari administratif tapi juga fakta sidang di Pengadilan Agama (PA) Sungailiat selama ini.
“Klien kita sudah terbuka dan dengan jujur sampaikan fakta. Karena memang pada dasarnya tidak bisa ditutup apapun karena ini sudah menjadi fakta di persidangan Dimana kesaksian atas kepalsuan itu disampaikan -di muka sidang- oleh orang-orang yang namanya tertulis di buku nikah aspal itu sendiri,” ungkap Agus.
BACA JUGA:Soal Dugaan Buku Nikah Palsu. KUA: Asli Lho?
“Mulai dari pengakuan pak penghulunya sendiri di muka sidang (berinisial Ru. red) akui hanya menerima data tapi tak pernah menikahkan MI dan NN itu. Diperkuat lagi dengan kesaksian dari pak RT (berinisial Ru. red) yang bersaksi akui mengurus buku nikahnya tanpa ada pernikahan itu,” sebutnya yang dianggukan tanda benar oleh 2 rekanya KGS Bahori dan Andial dari K.2.S Lawfirm.
Menurutnya ini semua telah menjadi sebuah kasus hukum dengan dugaan kuat tidak ada pernikahan dan membuat seakan-akan asli. Tapi secara hukum isinya tidak sejati atau tidak benar sebagaimana dicantumkan di buku nikah nomor 012/12/1/2012. Sehingga timbul dugaan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik,” jelas Agus.
BACA JUGA:Ada Buku Nikah Aspal, Rp 400 Ribu Semua Beres?
Agus menambahkan juga dalam kasus ini ada memunculkan wali palsu melalui adik dari NN. “Banyak sekali hal-hal yang dugaan sengaja dipalsukan. Seperti adiknya NN dibuat jadi wali nikah padahal orang tuanya masih hidup,” sebutnya.
Dengan pemalsuan seperti ini menurutnya telah melanggar syarat nikah/perkawinan sebagaimana diatur dalam UU perkawinan pasal 6 UU nomor 1 tahun 1974 serta pasal 14 kompilasi hukum Islam. “Tentu kalau sudah seperti ini akan memiliki konsekwensi hukumnya. Terutama dari pihak yang telah menerbitkan buku nikah aspal itu,” tukasnya.***