BABELPOS.ID.- Kantor Kementerian Agama, Sungailiat, Bangka, tengah sedang diterpa isu tak sedap terkait dugaan kuat adanya penerbitan buku nikah aspal (asli tapi palsu) dari salah satu KUA (Kantor Urusan Agama) di kecamatan.
Terkuaknya ini dari buku nikah pasangan Mi dan NN warga Desa Kace.
Persoalan ini sebenarnya tidak akan mencuat jika rumah tangga keduanya baik-baik saja. Namun karena pernikahan sudah retak seribu dan tak mungkin diperbaiki lagi, jadilah hubungan keduanya berlanjut ke Pengadilan Agama (PA) Sungaliat. Sengketa antar mereka juga hingga ke harta gono-gini.
BACA JUGA:Tahu Gak, Buku Nikah Bakal Berubah Digital, Simak Ini
Nah, di sinilah persoalan buku nikah Aspal itu mulai menegemuka.
Buku nikah yang diterbitkan oleh KUA bernomor 012/12/1/2012 di salah satu kecamatan itu ditandatangani pada 9 Januari 2012.
Babel Pos melakukan penelusuran langsung terkait wujud dari buku nikah dan formulir pemeriksaan nikah tersebut.
Sekilas memang tak tampak kepalsuanya terutama kertas dan stempel. Namun akan nampak kejanggalan setelah dilakukan langsung kroscek administrasi antara formulir daftar pemeriksaan nikah dan buku nikahnya.
Dimana tak sinkron terkait indentitas dari pria Mi terutama terkait dengan tempat kelahiran. Yang mana di formulir daftar pemeriksaan nikah Pontianak, sedangkan di buku nikah tertulis Pangkalpinang. Tak hanya itu, formulir daftar pemeriksaan juga tak memuat dimana lokasi nikah. Tidak ada akad nikah dan tidak ada wali/saksi.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Tengah Gelar Coffee Morning Bahas HUT Kota Koba Hingga Giat Nikah Massal
Si pria Mi sendiri kepada Babel Pos mengakui langsung kalau dirinya memiliki buku nikah itu bukan atas perkawinan yang sah dan resmi. Melainkan memesanya -buku nikah- melalui ketua RT setempat untuk kepentingan administrasi kependudukan. Dimana saat itu dirinya sebagai warga pendatang dari Jawa harus memiliki buku nikah itu.
“Jujur saja, saya tidak ada nikah resmi itu. Jadi -sebagai penduduk pendatang- nekad membuat buku nikah ini melalui pak RT setempat. Singkat cerita semuanya diurus pak RT itu, dan saya serahkan sepenuhnya pada pak RT,” kata Mi dengan didampingi tim kuasa hukum dari K.2.S Lawfirm.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Mendadak Jadi Balai Nikah
Dalam pembuatan tersebut dia hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 400 ribu.
“Saat itu sekitar Rp 400 ribu saya keluarkan biaya. Semuanya terima beres. Seperti tandatanganya juga saya gak tahu. Saya gak ada tandatangan. Petugasnya yang niru tandatangan saya dari KTP di buku nikah itu,” ujarnya polos.