Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

Rabu 30-08-2023,14:49 WIB
Reporter : Agus/Rel
Editor : Admin

memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan Pesiar.

Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan 

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana 

Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.

“Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa untuk 

melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, 

serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan 

dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah menjalankan pilot project di 126 desa yang tersebar di seluruh 

wilayah Indonesia. Meski terdapat tantangan, namun Ghufron optimis dengan adanya dukungan dari 

seluruh pihak, Program Pesiar mampu mendorong percepatan capaian UHC demi memberikan 

perlindungan kesehatan seluruh penduduk di tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan dengan 

Kementerian Desa dan PDTT, Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara BPJS Kesehatan 

dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan-Kemendes PDTT dan Penandatanganan Perjanjian 

Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah Jombang.(pas/rel)

Kategori :