PH Martoni Cs: Mereka Berjuang Menuntut Hak!

Selasa 29-08-2023,11:13 WIB
Reporter : Reza
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Penahanan atas 11 warga petani Membalong, Belitung, Martoni Cs, di mata Wandi SH, selaku Penasihat Hukum (PH) mereka, dinilai berlebihan.  

"Mulai dari penangkapan hingga penahananya 11 warga petani itu kita nilai berlebihan.  Padahal negeri ini sudah merdeka,'' ujar Wandi geram.

Para petani itu menurut Wandi, memperjuangkan hak mereka selaku petani dan rakyat kecil. Mereka itu tidak ada merugikan keuangan negara seperti koruptor, bandar narkoba bahkan teroris. 

BACA JUGA: Buntut Kasus Plasma Sawit, Massa Lempari Kantor PT FLD

"Kalau 11 warga itu dituduh telah melakukan pembakaran dan pengeroyokan itu bukan semata-mata direncanakan. Melainkan ada penyebab awal yang justeru bersumber dari pihak perusahaan itu sendiri," katanya.

"Penyebabnya tak lain pihak perusahaan memanen sawit di lahan yang sedang sengketa. Tak hanya itu pihak perusahaan juga memanenya dengan mengerahkan pihak lain yang tak dikenal oleh warga. Di sinilah kita menduga pihak perusahaan itu sendiri  yang menjadi pemicu utama provokasi itu," ungkapnya.

Aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2023 menurutnya adalah murni dari masyarakat petani sendiri. Sejak 1987 keberadaan perusahaan PT Foresta Lestari Dwikarya telah banyak menikmati hasil tanpa kontribusi kesejahteraan bagi warga sekitar. 

BACA JUGA:Buntut Demo Sawit di Belitung, Bupati Sahani Saleh Temui Pj. Gubernur Suganda

"Warga petani sekitar perusahaan sudah toleransi 20 tahun. Sementara perusahaan sendiri berlaku jahat dengan masyarakat yang untuk jual sawit saja tak dilayani. Parahnya lagi HGU yang 12 ribu Ha tapi tergarap 15 ribu Ha. Di sinilah kita nilai kalau keberadaan perusahaan itu tidak memiliki manfaatnya bagi masyarakat itu," ujarnya.

''Polisi bukan musuh rakyat, juga rakyat bukan musuh polisi. Negeri ini sudah merdeka dari penjajahan, maka dari itu jangan mau kalau polisi yang harus terdepan bermusuhan dengan rakyat sendiri. Mending kasus ini diselesaikan dengan jalan yang adil, dengan selesaikan  persoalan pokok bukan pidana seperti saat ini," ingatnya. 

BACA JUGA:11 Orang Tersangka Perusak PT Foresta Diangkut Ekpress Bahari ke Polda Babel

Dalam kasus ini Polisi sudah menetapkan 11 tersangka yang merupakan warga petani di Membalong. Masing-masing: Ton, Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di dan Al.***

 

Kategori :

Terkait