Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas 3 Kg Wajib Syarat Ini

Kamis 24-08-2023,11:55 WIB
Reporter : Admin
Editor : Jal

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Idul Adha 1444 H

Pemerintah juga akan melakukan survei langsung untuk memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan LPG Tabung 3 Kg. 

Pemerintah Daerah diharapkan ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan LPG bagi Masyarakat Pedesaan, Pertamina sudah Jalankan 20 Ribu Program OVOO di Sumbagsel

Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran. 

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini," tutup Dirjen Migas. (*)

BACA JUGA:Laporan yang Banyak Diterima Disperindag Babel, Kasus LPG 3 Kg

Kategori :