Sementara itu, Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin menyebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI sebanyak 277 orang.
BACA JUGA:Takzim, Sekda Naziarto dan Forkopimda Ziarah ke Makam Pahlawan
Jumlah tersebut, katanya, terdiri dari RU I sebanyak 272 orang dan RU II sebanyak 5 orang, yang mana 4 orang diantaranya langsung bebas dan satu orang belum dapat dibebaskan karena subsider harus dijalani.
"Usulan kita yang mendapatkan remisi itu ada 277 narapidana dan alhamdulillah semuanya diterima," kata Badarudin.
Seperti diketahui bersama, jelas Badarudin, remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus dengan landasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.
BACA JUGA:3 RT di Lingkungan Hakok Meriahkan HUT RI ke 78 dengan Berbagai Lomba
Merujuk pada regulasi tersebut, kata dia, untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan. Sedangkan bagi napi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya.
“Sementara yang dimaksud dengan remisi umum II atau RU II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari itu langsung bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya,” pungkas Badarudin.(pas)