BABELPOS.ID, PANGKALANBARU - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Asistensi Menggunakan SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi) Android di Hotel Soll Marina, pada Senin (14/8/2023).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Camat/Perwakilan Kecamatan dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bateng dan berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 14 hingga 15 Agustus 2023.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman membuka dan meresmikan langsung kegiatan sosialisasi ini.
Algafry mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan ini penting sebagai upaya agar Bangka Tengah dapat tertib administrasi dalam Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
"Sosialisasi ini merupakan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah, ini penting untuk penamaan unsur-unsur yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, agar adanya jaminan keakuratan, kemutakhiran, sampai dengan kepastian hukum dalam penamaan Rupabumi kita," ujarnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini, setiap lapisan di pemerintahan dapat memahami kebijakan ini, sehingga dapat memenuhi target pendataan Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang telah ditetapkan.
"Harapan saya, agar teman-teman di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan juga dapat berkontribusi aktif dalam pendataan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, sehingga target Pendataan Nama Rupabumi 100 Data per Desa/Kelurahan tahun anggaran 2023 dapat terwujud," ucap Algafry.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Bidang Pemerintahan Setda Bateng, Rina Lauren, mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini agar para peserta dapat memahami hal-hal terkait untuk Penyelenggaraan Nama Rupabumi di wilayah masing-masing.
"Dalam PP nomor 2 tahun 2021 itu tertuang di Pasal 3 beberapa prinsip penamaan yang harus dipegang dalam pemberian dan perubahan Nama Rupabumi, hal inilah yang akan kita sosialisasikan kepada teman-teman di Desa/Kelurahan agar dapat memahami bagaimana prosesnya," tutur Rina.
Ia berharap dengan sosialisasi ini dapat mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Bangka Tengah terkait Penyelenggaraan Nama Rupabumi agar ada penamaan baku suatu wilayah yang terdata dalam Gazeter Republik Indonesia (GRI) dan dapat terakses publik melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial. (sak/ynd)