BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Belasan pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Pemilu Bersih (AP3B) Bangka Belitung menggelar aksi di Simpang 7 Depan RS DKT Pangkalpinang, Jumat (4/8/2023).
Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman keras pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden RI, Joko Widodo yang akhir-akhir ramai diperbincangkan.
Ketua AP3B Babel Leno S mengatakan, aksi unjuk rasa simbolik dilakukan untuk menyikapi ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Soal Lahan 700 Ha, Warga Kepoh Demo ke Kantor Kades
Melalui aksi tersebut, katanya, AP3B Babel mengajak masyarakat Babel agar turut peduli dan secara bersama menuntut aparat penegak hukum menindak tegas sebagai mana hukum yang berlaku di Indonesia.
"AP3B Babel mengecam dan menuntut tegas agar aparat penegak hukum khususnya Polri untuk menindak tegas Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden RI, Joko Widodo," kata Leno.
BACA JUGA:Buntut Demo Sawit di Belitung, Bupati Sahani Saleh Temui Pj. Gubernur Suganda
Menurut Leno, pernyataan yang dilontarkan Rocky Gerung tersebut telah melanggar UU ITE dan KUHP sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta juga melanggar Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Senada, Anggota AP3B Babel Tobi juga menilai jika Rocky Gerung sebagai penyebab kegaduhan bangsa Indonesia dan ucapannya dinilai telah menghina Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara.
"Rocky Gerung merupakan bibit konflik yang dapat mengancam keutuhan NKRI," kata Tobi.(*)
BACA JUGA:Muara Air Kantung Mampet, Nelayan Demo Minta Solusi