BABELPOS.ID, TOBOALI - Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bangka Selatan (Basel), Rahmat Nadi mengungkapkan, sudah ada lima orang yang mengajukan pindah tempat memilih Pemilu 2024.
"Kelima orang ini berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sebanyak tiga orang serta Kecamatan Lepar sebanyak dua orang, dan mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)," ujarnya, Selasa (01/08).
BACA JUGA:KPU Basel Sudah Terima Berkas Perbaikan 16 Parpol
Dikatakan Rahmat Nadi, sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Febuari 2024 KPU akan melayani pengajuan masyarakat yang hendak pindah memilih. Nantinya mereka yang pindah tempat memilih akan masuk ke dalam DPTb.
"Terkhusus untuk lima orang yang mengajukan pindah ke Bangka Selatan, saat ini sudah difasilitasi dan rencananya akan dimasukan ke dalam DPTb," jelasnya.
"Untuk dari Wajo para pemilih itu sudah pindah domisili ke Bangka Selatan, tepatnya di Kecamatan Tukak Sadai, Begitu pula dengan pemilih dari Kecamatan Lepar," tambahnya.
BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Pimpin KPU Basel, Muhidin: Ini Sebuah Amanah
Pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara, selayaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Apabila pemilih pindah dari satu provinsi ke provinsi yang lain, maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja, yaitu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
BACA JUGA:Lima Komisioner KPU Basel Dilantik, Siapa Saja Mereka?
Pemilih itu akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos empat surat suara lainnya. Yakni surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Beda halnya dengan pemilih yang pindah memilih dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya yang masih dalam satu provinsi. Akan tetapi berbeda daerah pemilihan (Dapil). Terutama untuk dapil DPR RI yang hanya terdiri dari beberapa kabupaten.
BACA JUGA:17 Parpol Sudah Selesai Verifikasi KPU
"Sejauh ini untuk masyarakat luar yang bekerja di Bangka Selatan hingga saat ini belum ada yang mengajukan pindah pemilih," jelasnya seraya menegaskan KPU siap melayani apabila masyarakat ingin mendapatkan hak suaranyam
"Kepada masyarakat yang dalam keadaan tertentu mau pindah memilih segera melapor ke kantor KPU, PPK atau PPS," tuturnya. (*)