Hal itu menyusul dengan adanya Permentan Nomor 10 tahun 2022, dimana komoditi yang mendapat perhatian yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
"Kalau untuk perkebunan, hanya ada tiga komoditi yang bisa dibantu yakni tebu, kopi, dan kakao. Kalau kelapa sawit, karet, dan lada itu sudah tidak masuk lagi," tutupnya. (sak/ynd)