BABELPOS.ID, JAKARTA - Nasib 2 oknum polisi yang menjadi tersangka di kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) diungkap. Ancaman hukuman terhadap 2 oknum polisi inisial IG dan IMS juga tidak main-main.
Karo Penmas Divisi Humas Pori, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, satu tersangka telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan, dilansir pada Jumat 28 Juli 2023. Keduanya terancam dipidana dan terancam melanggar etik.
Nantinya proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ungkapnya.
BACA JUGA:Di-Garis Polisi, Kosan Pelaku Waliyin Jadi Senyap
Diketahui sebelumnya, Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan terhadap seorang anggota polisi yang dilakukan oleh anggota lainnya.
Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan korban berinisial Bripda IDF meninggal akibat perbuatan ataupun kelalaian dua orang tersangka yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.