BABELPOS.ID, KOBA - Masih ingat dengan perkara timah yang sempat heboh hasil sidak PJ Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Jamaluddin, pada bulan Februari 2023 lalu?
Perkara timah ilegal dengan TKP di jalan Samhin Padang Baru, Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan barang bukti pasir timah ilegal seberat 13.558 kg atau 13 ton lebih itu mendudukan 2 orang sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Koba masing-masing, Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men dan Karmin als Gogon.
BACA JUGA:Dipanggil DPRD Tak Hadir, Aon Juga Tolak Jadi Ketua
Sidang nomor perkara 57/Pid.Sus/2023/PN Koba yang diketua hakim Rizal Taufani -yang juga ketua PN Koba- beragenda tuntutan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh pihak jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Koba Dr. Agung Dhedi Dwi Handes.
BACA JUGA:Ditanya Soal Satgas, RD Gerah, Adet: Wajar Aon Mundur!
Dikatakan Agung pihaknya selaku JPU telah siap dengan pembacaan tuntutan.
"Ibu JPU Mila Karmila dari Kejati yang akan melakukan penuntutan rencananya sore ini. Silahkan kawan-kawan datang saja ke persidangan lihat dan dengarkan tuntutanya," kata Agung yang saat ini sedang Diklat di Palembang kepada Babel Pos.
JPU dalam perkara ini menjerat para terdakwa dengan pidana dalam pasal 161 Undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adapun ancaman penjara maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Ditanya Soal Aon Tolak Jadi Ketua Satgas, RD Gerah....
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O (seratus miliar rupiah). (*)
BACA JUGA:AITI Wanti-wanti Jangan Sampai Satgas yang Ilegal? Posisi Aon Serba Salah