Bangka Kabupaten Layak Anak Terbaik 2023 Kategori Nindya

Minggu 23-07-2023,18:37 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Jal

Pemerintahannya bersama Bupati Mulkan memastikan bahwa Kabupaten Bangka dibawah Bappeda sebagai Ketua Gugus Tugas KLA, sudah memiliki system pembangunan berbasis anak dimaksud. Kedepan, kami bertekad dan berkomitmen kuat untuk menjadikan Kabupaten Bangka mejadi Kabupaten Layak Anak kategori Utama dan mampu  memberikan kontribusi  bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan Dunia Layak Anak. Fokus kebijakan ini menyinergikan pembangunan sumber daya manusia khususnya anak-anak dan remaja selaku generasi muda dengan lingkungan yang humanis, dan berperan strategis dalam perencanaan pembangunan manusia ke depan.

BACA JUGA:Selamat! Kabupaten Bangka Raih 2 Penghargaan Kemendagri

"Pengembangan Bangka sebagai Kabupaten Layak Anak perlu diapresiasi dan mendapatkan dukungan semua stakeholder, sebab memberikan harapan terciptanya generasi muda yang berkualitas, sehat, cerdas, kuat dan ramah," kata Syahbudin.

Sedangkan Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, sebagai Ketua Gugus Tugas  Kabupaten Layak Anak  Kabupaten Bangka menyatakan bahwa, untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan memberikan jaminan perlindungannya, pihaknya melakukan berbagai upaya, tentu saja bekerja sama dengan semua pihak, melibatkan unsur hexahelix baik pemerintahan, badan usaha, perbankan, lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan media massa. 

BACA JUGA:Mulkan Terima Penghargaan Menteri PPN/Bappenas RI

Aspek Kelembagaan menjadi focus dan prioritas kami, tentu saja dengan dibarengi penguatan pada 5 klaster perlindungan anak yang menjadi perhatian kami, yaitu; Klaster Kelembagaan, Aspek Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster  Kesehatan Dasar dan Kesejahtraan, Klaster  Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Klaster Perlindungan khusus. 

Penguatan aspek kelembagaan suprastruktur kami lakukan dengan menetapkan regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak yang bersifat holistik, yaitu yang memuat substansi ke 5  aspek atau klaster perlindungan anak. Juga dengan menetapkan regulasi yang mengatur secara spesifik dari 5 klaster secara terpisah, seperti di Bidang Pendidikan, di Bidang Kesehatan, kependudukan dan lainnya.

"Penguatan aspek kelembagaan juga kami lakukan dengan membentuk Gugus Tugas KLA sebagai  lembaga koordinatif yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. Gugus tugas ini menjalankan rencana aksi daerah sebagai acuan penting untuk mengembangkan KLA secara sistematis, terarah, dan tepat sasaran," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Yusmiati Mulkan Terima Penghargaan MKK 2022

Kategori :