BABELPOS.ID, KOBA - Gelaran Nikah Same-Same (Nikah Masal) oleh Kejaksaan Negeri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diikuti sebanyak 20 pasangan asal Bangka Tengah.
"Alhamdulillah, kami sangat terbantu masyarakat Bangka Tengah bisa memiliki kepastian hukum dalam proses akad nikah, yang tadinya ada yang melaksanakan di bawah tangan, belum memiliki kepastian hukum dan surat nikah, sekarang sudah jelas," ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Dikatakan Algafry, kepastian hukum ini jelas terikat status negaranya dan untuk tahapan selanjutnya, seperti akta anak sudah pasti tercatat secara sah.
"Ini kepedulian luar biasa dari Kejati dan Kejari untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat Bangka Tengah dan sehabis mereka menikah, akan langsung kita rubah status di KTP maupun KK nya," tuturnya.
Ia mengatakan, 20 pasutri yang baru menikah ini dokumen KTP dan KK langsung berubah menjadi status menikah.
Kata Dia, masyarakat Bangka Tengah sudah banyak yang berminat mengikuti nikah masal gratis, bahkan mencapai ratusan.
"Tapi kita batasi, nanti Agustus kita lakukan kembali akad nikahnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Bateng, Djulhasnan mengatakan pihaknya akan segera melakukan perubahan dokumen administrasi kependudukan bagi Pasutri yang baru menikah ini.
"Dari hasil rapat kami dengan Kejari bahwa Dindukcapil berperan dalam sikronisasi data perubahan administrasi kependudukan setelah menikah," ujarnyam
"Jadi, setelah buku nikah terbit, langsung kita input dan merubah KK dan KTP," imbuhnya. (sak/ynd)