BACA JUGA:Propam Polda Babel Ingatkan Personil Polres Bateng Jangan Hedon
Tak Berdasar?
Terpisah pihak penasehat hukum dari terlapor yakni Ishar dan Rangga Adi Gatra menanggapi datar atas laporan terhadap klienya. Ishar membenarkan atas laporan itu. Namun kata Ishar laporan tersebut sangat tidak mendasar.
"Saat ini laporan tersebut telah ditindak lanjuti penyidiknya dengan mengundang pihak pelapor dan terlapor guna klarifikasi masing-masing. Bagi klien proses yang ada akan diikuti sesuai koridor hukum yang berlaku saja," kata Ishar datar.
Ishar mempercayakan penuh kepada penyidik atas ini semua. "Kita yakin penyidiknya bekerja dengan profesional. Biarkan penyidik yang menelaah putusan Pengadilan Agama. "Klien kita sangat kooperatif. Kita juga mempersilahkan untuk penyidiknya mempelajari atas putusan yang sudah inkrah," ujarnya.
"Terlepas dari itu semua bagi kita penasehat hukum hak dari pihak pelapor yang tak puas atas putusan perdata itu. Namun alangkah baiknya diselesaikan secara natural saja. Apalagi kasus perdatanya sudah dilakukan mediasi di kantor desa," pungkasnya.***