BABELPOS.ID, TOBOALI - Sebanyak 32 tambak udang di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anshori pada, Senin (03/07).
"Dari 42 tambak udang di Basel baru 10 saja yang memiliki IMB," ungkapnya.
BACA JUGA:H. Jupri Minta DKP Babel Bina & Awasi Usaha Budidaya Udang Vaname
Ke 10 tambak udang yang sudah memiliki IMB itu adalah Minabahari Merbau Mandiri, Rajawali Tukak Sadai, Samudera Terus Jaya, Sabang Mitra Sukses, Basel Mitra Abadi, Sumber Berkat Multiartha, Dunia Vaname, Chandra Anugerah Aquavindo.
Adapun sebaran tambak udang di Basel yakni Kecamatan Toboali, Kecamatan Tukak Sadai, Kecamatan Simpang Rimba, Kecamatan Lepar.
"Untuk Kecamatan Toboali terdapat 12 tambak, Simpang Rimba 3 tambak, Tukak Sadai 18 tambak dan Lepar 9 tambak," terangnya.
BACA JUGA:Kerennya Gerbang Toboali, Udang yang Instagramable
Dikatakan Anshori, bahwa DPMPTSP telah mendatangi pihak tambak udang agar untuk mengurus IMB. Saat dikunjungi, pihak tambak udang berjanji akan sesegera mungkin mengurus IMB tersebut.
"Selain sangat penting, mengurus perizinan tersebut amat mudah serta cepat," imbuhnya. (*)
BACA JUGA:Tahun 2023 Ada 7 Kapal yang Sudah Kantongi Izin dari Dishub Basel