BABELPOS.ID, LUBUK BESAR - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di perkebunan sawit di wilayah Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar pada Senin, (26/6/2023).
Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku atas nama Sarji Alhamdani alias Sarji, 22 tahun) warga Desa Perlang, Lubuk Besar.
BACA JUGA:Bawa Sabu Rp 100 Juta, Lolos di Tj Api-api dan Tanjung Kalian, Sampai Rumah Diciduk
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Windaris, SH mengungkapkan perihal pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Benar, kami berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan status bandar yakni Sarji yang diamankan bersamaan barang bukti sabu - sabu dengan berat 4,71 gram," ujarnya.
BACA JUGA: Rere Simpan Sabu di Plafon, Ketahuan Juga
Ia mengatakan, ungkap kasus bermula dari upaya penyelidikan pihaknya terhadap aktivitas pelaku yang diyakini sebagai bandar narkoba.
"Pelaku sendiri kami tangkap saat berada di perkebunan sawit yang ada di wilayah Desa Perlang, Lubuk Besar dan dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku kami amankan barang bukti antara lain 17 paket sabu dibungkus plastik strip bening," ucapnya.
BACA JUGA:Mimpi Mau Jadi Sultan, Buruh Harian Nekad Jual Sabu Paketan
"Kemudian 15 buah sedotan plastik warna hitam yang sudah dipotong, 2 buah sedotan plastik warna hitam yang sudah dipotong dan dibalut lakban warna coklat, serta 1 buah kotak rokok Merk Djitoe Bold," tuturnya.
"Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Nelayan Ini Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Kopi