Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia membenarkan diamankannya AW, pelaku kasus dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE.
Atas perbuatannya AW terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo. pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo. pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
BACA JUGA:Tiga Kali Masuk Bui, Kembali Hajar Gedung Walet, Begini Akhir 2 Residivis Ini