BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Mengaku anggota polisi, residivis yang masih bebas bersyarat melakukan pemerasan dan penyebaran video porno. Pelakunya berhasil diringkus Satreskrim Polres Bangka dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Sumsel.
Tim Kelambit dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres OKU berhasil meringkus tersangka AP alias AW (33) warga Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU, Rabu (14/6) malam di kediamannya.
Tersangka ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan dan penyebaran video porno seorang mahasiswa di Bangka Belitung.
BACA JUGA:Tim Kelambit Bangka Hajar Residivis Bersenpi 18 TKP
Residivis kasus narkoba ini sebelumnya menjalin hubungan dengan korban sebut saja Bunga (22) warga Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka lewat media sosial. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2022 silam.
Selama menjalin hubungan, pelaku kerap menghubungi korban melalui video call (VC) dan pada saat itulah pelaku melakukan bujuk rayunya terhadap korban untuk membuka busananya. Selama VC berlangsung pelaku melakukan perekaman untuk disimpan.
Tak diduga, pada bulan November 2022, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban. Jika tidak dipenuhi keinginannya, pelaku mengancam korban akan menyebar foto dan video syur korban di media sosial.
BACA JUGA:Residivis Bersenpi Bobol Rumah Polisi
Korban yang merasa takut foto pribadinya tersebar luas menuruti keinginan pelaku. Namun keinginan pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada korban terus berlanjut, bahkan pelaku juga sudah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban di media sosial.
Korban yang merasa tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka. Beruntung kepolisian menemukan keberadaan pelaku. Di hadapan polisi dan keluarganya, pelaku pun langsung mengakui aksi perbuatan yang telah ia lakukan.
"Saya dan korban sempat pacaran pak dengan korban, melalui media sosial. Tapi kalau ketemuan langsung belum pak, saya mengaku anggota polisi bertugas di Padang pak sama korban, biar korban mau sama saya," kata AW.
BACA JUGA:Ini Jejak Residivis Curanmor 7 TKP, Motor Sporty Dibuang ke Sungai Perimping
AW juga berjanji kepada korban akan datang ke Pulau Bangka untuk menikahi korban.
Akibat perbuatannya AW digelandang ke Polres Bangka beserta satu unit gawai yang dipakai untuk merekam.
BACA JUGA:Terkuak, Residivis itu Juga Pelaku Begal