BABELPOS.ID.- Entah apa landasan hukumnya, beredar info disertai surat bertandatangan dan cap basah dari pihak yang menamakan diri Forum Masyarakat Lubuk Besar (Formas Lubes) membuat kebijakan sendiri. Yaitu pungutan dari pelaku tambang serta pihak-pihak yang punya usaha di wilayah itu.
Keputusan dibuat dalam surat Formas Lubes dengan ditandatangani masing-masing Ketua, bahkan oleh Kades Lubuk Besar, juga pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam surat keputusan itu, pungutan tersebut mulai dari adanya alat berat, peralatan tambang, usaha tambang, serta pemilik kebun sawit akan dikenakan biaya.
BACA JUGA:Bung Karno Lepas Sepatu dan Merangkak Menuju Makam Imam Bukhari
Khusus alat berat, dipungut Rp 300 ribu - Rp 1 juta/alat berat.
Tidak itu saja, bagi warga yang menambang dalam skala pendapatan 20 kg timah per hari ada pungutan 5 persen, mesin rajuk, dongfeng dan sejenisnya dikenai 2,5 persen dari hasil keseluruhan. Untuk usaha jual beli timah dikenakan biaya Rp 100 ribu per minggu.
Ternyata tak hanya bidang tambang, warga punya kebun sawit dibawah 5 hektare juga dikenai pungutan sebesar Rp 5 ribu per hektare. Sementara jika memiliki diatas 5 hektare dikenai pungutan Rp 10 ribu per hektare. Selain itu, untuk warga luar desa yang memiliki kebun di Lubuk Besar maka dikenai pungutan sebesar Rp 20 ribu per hektare.
BACA JUGA:Panji Gumilang Remehkan Imam Bukhari Soal Hadis, Langsung Dipatahkan UAS
Meresahkan Warga
Adanya kebijakan sepihak dari para petinggi desa ini kontan membuat resah warga. Terutama warga yang dikenakan pungutan tersebut. Soalnya, selain adanya kewajiban yang harus dipenuhi, biaya operasional semakin tinggi, harga komoditas juga cenderung turun. Tentu saja kebijakan itu terasa sangat membebani.
Di sisi lain, berdasarkan info yang diterima media ini, soal pungutan itu sudah dilaporkan ke Kajari Bangka Tengah. Dan infonya, Kajari M Husaini akan menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Sementara itu, beredar pula informasi, karena banyaknya kontroversi serta tidak punya landasan hukum yang jelas atas pungutan yang cenderung Pungli (Pungutan Liar) itu, Kades Lubuk Besar sudah buru-buru membubarkan forum yang belum lagi seumur jagung itu.(red)