Kendati demikian, Todoan Gultom memastikan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan Juiman tetap berjalan.
Bahkan rencananya pihak kepolisian akan memeriksa saksi ahli terlebih dahulu.
"Untuk PMH-nya masih jalan, kami rencana mau periksa saksi ahli dahulu. Dua kali undangan klarifikasi tidak datang. Karena pihak terlapor fokus ke perdata. PH terlapor mengacu pada Pasal 1 Perma No.1/1956. Jadi kami prioritas melengkapi bukti dari pihak eksternal dulu, baru mengarah ke terlapor," tandasnya.(*)
BACA JUGA:Paskibraka Nasional Asal Kep. Babel Tunggu Keputusan BPIP RI