BABELPOS.ID.-MENTOK - Kepala Sekolah Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Mentok dijadwalkan dimintai keterangan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
Pemanggilan itu buntut laporan orang tua siswa lantaran anaknya yang duduk di bangku kelas 5 SD diduga telah terjadi kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan, yang dilporkan pada tanggal 31 Mei 2023 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Babar Ipda Riki Abprizon, mengatakan pemangilan kepala sekolah tersebut, sebagai saksi dalam kasus ini.
"Rencana hari kepseknya dan kawan korban hari ini dijadwal dimintai keterangan. Dipanggil sebagai saksi," ungkapnya, Senin (12/6/23).
BACA JUGA:Luka Lebam, Anak SLBN Mentok Trauma ke Sekolah, Ada Apa?
Riki juga menyatakan beberapa hari kedepan pihaknya juga akan memintai keterangan sejumlah saksi - saksi yang lain.
"Mungkin hari rabu ada beberapa orang lagi yang bakal kami mintai keterangan. Yang Jelas itu, seluruh guru yang ada disitu baik itu penjaga sekolah, rencana juga akan diambil keterangan satu - satu tapi teknis jadwalnya nanti liat sikon di sekolah," bebernya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait apakah sudah ada petunjuk pelakunya, Ipda Riki menyatakan pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kalau sampai sekarang belum ada petunjuk pelakunya, hingga saat ini belum ada yang mengarah ke pelaku. CCTV belum bisa petunjuk karena mati, hanya beberapa yang hidup," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga terjadi penganiayaan dan kekerasan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 di salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kabupaten Bangka Barat (Babar), orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepihak Kepolisian.
Kejadian tersebut telah dilaporkan orang tua korban melalui unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dan telah dilakukan visum, di RSUD Sejiran Setason Bangka Barat.
Ibu korban, AR mengatakan laporan itu dibuatnya melihat sang anak mengalami luka lebam pada sekitar area kedua matanya serta beberapa bagian tubuh korban juga mengalami luka-luka, setelah korban dengan inisial AHH tersebut pulang dari sekolah pada Selasa (30/5/23) lalu.
Dari pengakuan sang kejadian serupa juga pernah terjadi, namun pada kejadian itu luka lebam yang dialami anaknya tidak begitu parah sehingga pihak keluarga saat itu belum melaporkan ke pihak berwajib.
"Karena ini sudah dua kali, luka-lukanya sudah cukup serius dialami anak saya, maka pada tanggal 31 Mei lalu kami terpaksa harus membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Babar agar bisa segera ditindaklanjuti," ucap, AR, Rabu (7/6/23).***