Langkah Pemain Narkoba Batam-Babel, Sembunyikan Narkoba ke Dalam Dubur

Minggu 11-06-2023,16:40 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Berbagai cara dilakukan para pemain narkoba untuk lolos membawa barang haram tersebut.  

------------------

SEPERTI yang dilakukan pria berinisial TC (36), pelaku jaringan Batam - Bangka Belitung (Babel) ini.  

''Ia berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan identitas dan membawa sabu dengan cara dibagi menjadi tiga bungkus yang dipacking dengan dibalut oleh plastik licin kedalam dubur,'' ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien melalui pesan tertulisnya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 158,17 gram sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, "katanya.

Menurut dia pada saat melakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melakukan perlawanan, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 158,17 gram di dalam tasnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah diberikan tiket dan uang jalan sebesar Rp20 juta.

Untuk diketahui, pelaku diringkus Tim gabungan yang dipimpin Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.  Pelaku adalah kurir narkotika jenis sabu jaringan Batam-Babel yang diciduk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Sabtu (10/6).

 

BACA JUGA:Meninggal Terseret Ombak, Jenazah Bocah 9 Tahun Dibawa ke Kelapa

''Narkoba tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Bangka Belitung melalui dua jalur udara dengan menggunakan transportasi maskapai swasta, "kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ Muttaqien dalam pesan tertulis yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Minggu (11/6).

Ia mengatakan, tersangka mengawali perjalanannya dari Bandara Batam menuju Jakarta dengan menggunakan salah satu maskapai pesawat dengan modus mengelabui identitas yang berbeda antara tiket dengan KTP. Setelah sampai di Jakarta tersangka kembali memesan tiket pesawat dengan maskapai yang berbeda untuk melanjutkan perjalanan menuju Pangkalpinang.

BACA JUGA:Komplotan Ini Curi Plat IPA UPT PAM Basel, Rugi Hingga Rp 500 Juta

"Barang bukti yang disita sebanyak 158,17 gram sabu senilai Rp158 juta rupiah, dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 1.264 jiwa anak bangsa di Bumi Serumpun Sebalai ini dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia menegaskan tersangka TC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :