Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta juga mengingatkan PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya.
Ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.
Selain itu, Yuyud mengatakan BKN mengatur larangan hidup bersama bagi PNS di luar ikatan pernikahan.