Bisnis Anda Mau Dapat Sertifikat Halal Gratis? Begini Daftarnya

Selasa 30-05-2023,02:00 WIB
Reporter : red
Editor : Babelpos

BABELPOS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program sertifikasi halal gratis (Sehati).

Sertifikasi halal gratis dibuka sepanjang tahun ini, mulai dari 2 Januari 2023.

Untuk mendaftarnya bisa melalui daring. Pelaku usaha bisa mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Simak cara mendaftar sertifikasi halal gratis

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

Kategori :