Mantan Direktur RSUD SS Babar Bayar Uang Pengganti dan Penjara 5 tahun

Selasa 30-05-2023,02:00 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

MAJELIS hakim PN Tipikor kota Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono beranggota M Takdir dan Warsono, memvonis penjara dua terdakwa Tipikor pengelolaan dana  RSUD Sejiran Setason (SS)  Bangka Barat atas kegiatan belanja jasa kesehatan yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum  Daerah (BLUD) tahun 2017.  

Kedua terdakwa itu yakni Yudi Widiansyah mantan Dirut RSUD ss dengan vonis 5 tahun penjara, dan Denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak cukup disitu, Yudi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 750.416.398 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Sedangkan bendahara Eko Trisno divonis sedikit lebih ringan dengan 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 9 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis para terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang mana masing-masing dengan  penjara selama 8  tahun dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000 yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  6  bulan dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, atas putusan tersebut JPU Dody Praja dari Kejari Muntok mengaku masih pikir-pikir.

Kategori :