Simpan 4 Paket Sabu, Buruh Harian Diciduk Polres Basel

Senin 29-05-2023,17:18 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang buruh harian di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diciduk oleh Satresnarkoba Polres Basel karena menyimpan 4 paket diduga narkoba jenis sabu.

Dari hasil tangkapan ke pelaku Candra (44) didapatkan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,10 gram, timbangan digital scale, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, dompet kecil berwarna hijau, dompet kecil berukuran pink, rompi berwarna hitam merk bozman 1 unit handphone merk VIVO berwarna gold.

BACA JUGA:Buruh Harian di Sungailiat Ini Nyambi Jual Sabu

Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra menyampaikan, pelaku Candra ditangkap di salah satu rumah berada di jalan Damai.

"Dari penangkapan pelaku terdapat 4 paket atau seberat 4,10 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya, Senin (29/05).

Penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di jalan Damai Toboali, sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak Polres langsung melakukan penyelidikan.

"Lalu pada jum'at (26/05) sekitar pukul 20.00 Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Candra (44) yang bekerja sebagai buruh harian," ujarnya.

BACA JUGA:Beli Sabu Untuk Pesanan Sepupu Ditungguin Polisi

Pada saat penggerebekan pihak Sat Resnarkoba didampingi oleh Ketua RT setempat menemukan barang diduga sabu dengan berat 4,10 gram atau sebanyak 4 paket.

"Paket tersebut disimpan pelaku di kamarnya, dan sudah kita amankan di Mapolres Basel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

BACA JUGA:Nekad, Remaja Ini Simpan 32 Paket Sabu di Saku Celana

"Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Suhendra. (*)

Kategori :