BABELPOS.,ID.- FA alias RI (19) diringkus polisi usai usai mencuri uang dan handphone. Pelaku nekat mencuri barang berharga tersebut lantaran tak diberi tips usai kencan sesama jenis.
Pelaku FA ditangkap Tim Buser Naga dibantu Tim Buser Polres Bangka Barat saat berada di kediaman pelaku dikawasan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, pelaku ini penyuka sesama jenis. Saat ini sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Minggu (28/5/2023).
Evry menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 April 2023 lalu sekira pukul 07.00 WIB dirumah korban dikawasan Gandaria Kelurahan Air Kepala Tujuh Kota Pangkalpinang.
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, kata Evry, korban yang berinisial SU (39) itu merasa kehilangan satu unit handphone Oppo dan satu unit jam tangan Alexander Christy warna hitam. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7,3 juta.
"Jadi setelah menerima laporan pencurian, Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Mentok Bangka Barat. Disana, kita berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Bangka Barat ,akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kediamannya," beber Evry.
Evry mengatakan, saat diinterogasi, pelaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran kesal karena korban tidak memberikan imbalan yang dijanjikan oleh korban usai berkencan.
"Awalnya kedua orang ini kenal di aplikasi walla, aplikasi ini khusus pertemanan pria. Setelah berkomunikasi via aplikasi tersebut akhirnya keduanya janjian dan bertemu," terang Evry.
Selanjutnya, dikatakan Evry, pelaku sempat menanyakan bayaran bila bercinta dengan korban. Pertanyaan tersebut pun dijawab oleh korban dengan kata-kata gampang.
"Lalu pelaku ini menginap satu malam di kediaman korban. Dan sampai pukul enam pagi, pelaku ini belum juga dibayar hingga akhirnya pelaku nekat mencuri barang-barang berharga milik korban," tegas Evry.
Selain mengambil handphone dan jam tangan, pelaku juga mengambil uang milik korban sebesar Rp500 ribu yang disimpan korban didalam saku celana korban yang tergantung di balik pintu kamar.
"Usai mengambil barang berharap tersebut, pelaku pergi dan pulang ke kediamannya di Mentok," katanya.
Selain mengamankan pelaku ,barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya handphone Oppo Reno ,Jam tangan Alexander Christy serta uang sejumlah Rp500 ribu .
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkas Evry.***