BABELPOS.ID, MENTOK - Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Bangka Barat (Babar) yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang, ada yang berstatus, mantan napi, honorer bahkan camat aktif.
Hal itu temukan dari hasil pengawasan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi (Vermin) Bacaleg.
BACA JUGA:Apel Siaga di Parittiga, Bawaslu Babar Minta Pengawas Pemilu Siapkan Diri
Ketua Bawaslu Babar, Rio Febri Pahlevi mengatakan Bacaleg yang berstatus sebagai tenaga honorer mengabdi di pemerintahan kabupaten dan instansi Kementerian Agama (Kemenag).
"Untungnya dua lembaga ini sudah mengeluarkan aturan dan menyampaikan ke Bawaslu bahwa pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil atau PPN PNS yang ada di bawah naungan mereka dilarang terlibat politik praktis, atau menjadi pengurus atau anggota parpol," ungkapnya, Selasa (23/5/23).
BACA JUGA:Bawaslu Babar Gelar Sosialisasi 'Jelajah Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2022'
Sedangkan salah satu Bacaleg yang merupakan camat aktif, dikabarkan sebentar lagi akan pensiun. Untuk itu pihak Bawaslu masih menunggu rilis hasil vermin dari KPU nantinya.
Rio juga menyebutkan Bacaleg yang telah dicalonkan oleh Parpol wajib mengundurkan diri.
"Setelah tahapan vermin nanti kita akan sambang ke semua parpol untuk melakukan pencegahan sesuai dengan aturan di PKPU harus ada syarat pengunduran diri di tempat kerja. Karena ini akan bermuara kepada sengketa nanti apabila sampai ke kita, nanti tidak ditetapkan oleh KPU," tuturnya. (*)
BACA JUGA:Libatkan Awak Media, Bawaslu Babar Sosialisasikan Cegah Pelanggaran Pemilu