Hasil Tipu-tipu Tiket Coldplay, Pasutri Raup 257 Juta, Lalu Raib

Selasa 23-05-2023,04:00 WIB
Reporter : dnn
Editor : Babelpos

Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahahan Mapolda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kategori :