Setahun Berlalu, Kasus Pencurian Motor di Kurau Timur Akhirnya Terungkap, Ini Pelakunya

Sabtu 20-05-2023,18:56 WIB
Reporter : Sindi/yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Fauzul Marwan alias Dedek (25 tahun), warga Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba diringkus Tim Cobra Polres Bangka Tengah (Bateng) akibat mencuri 1 unit sepeda motor Supra X milik Johanes alias Ahab, warga Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru.

Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar adanya, Polres Bangka Tengah kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP. Pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merek Supra X di Desa Kurau Timur berhasil diungkap Tim Cobra pada Sabtu Pagi, 20 Mei 2023," ungkapnya pada Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA:Bengalnya Curanmor Ini, Curi, Tinggal atau Buang Motor, Keluar Masuk Hutan Kelabui Polisi

Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan korban Johanes ke Polres Bangka Tengah pada 25 Mei 2022 lalu. Ia melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra X saat mengecek pull alat berat di Desa Kurau Timur.

"Laporan korban ini sudah dilaporkan tahun 2022 lalu, namun alhamdulillah baru sekarang bisa kita ungkap kasusnya," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Jejak Residivis Curanmor 7 TKP, Motor Sporty Dibuang ke Sungai Perimping

Ungkap kasus ini sendiri dari kerja keras Tim Cobra Satreskrim Polres Bateng di lapangan yang melakukan penyelidikan hingg mengetahui keberadaan pelaku.

"Tim Cobra berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Desa Kurau Timur dan dari hasil interogasi, pelaku ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan menunjukkan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Supra x yang dicuri tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Bukannya Sekolah, ABG ini Malah Maling Motor

"Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil motor yang sedang ditinggalkan pemiliknya dan saat itu dalam kondisi tidak terkunci," sambungnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Hanya Demi Sabu, Gita Nekad Nyuri Motor

Kategori :