BABELPOS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat melaporkan jika menemukan ada oknum jaksa nakal.
Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, Kejagung akan menindak tegas Jaksa nakal yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan yang seperti itu (melanggar hukum) akan ditindak tegas," katanya kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:Polda Limpahkan Tersangka Kasus Perjudian Online Higgs Domino Island ke Kejaksaan
Ia mengatakan Kejagung memiliki sejumlah pengawas dari eksternal maupun internal.
Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jaksa yang melakukan tindakan pidana ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan oleh Komjak (komisi kejaksaan) sama dengan kompolnas juga, sama dengan Komisi Yudisial. Teman-teman masyarakat, media, LSM silahkan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata dia.
BACA JUGA:Tiga Anggota Dewan Penuhi Panggilan Jaksa
Lebih lanjut, ia menyebut di pengawasan internal ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang mengawasi dari tingkat pusat sampai bawah, sampai di tingkat Kejaksaan Tinggi.
Selain itu, kata Ketut, pihaknya telah membuat Satgas 53 yang dibentuk pada tahun 2020 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengawasan dan penegakan disiplin di Kejaksaan dilakukan lebih maksimal.
"Satgas 53 ini melakukan klarifikasi, identifikasi termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah kepada unsur penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.
BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah Berlanjut, Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar
Ketut menjelaskan pihaknya telah menindak tegas banyak Jaksa yang melakukan pelanggaran.
"Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan," tegasnya. (*)
BACA JUGA:Ini Rencana Formasi CPNS 2023, Dosen, Jaksa, Hakim