Sedangkan debitur keciprat fulus masing-masing: Tedjo Sunarno als Tedjo sebesar Rp 406.800.000 dan Abdul Aziz sebesar Rp200.000.000. Adapun total kerugian keuangan negara adalah Rp 4.800.000.000.
Asak dijerat dengan pasal berupa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.