Pemkot-Kejari MoU Pendampingan Hukum

Senin 15-05-2023,17:06 WIB
Reporter : Abot
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menandatangani Nota kesepahaman, Senin (15/5/2023). Penandatanganan Nota kesepahaman imi sekaligus mempererat hubungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kejari Kota Pangkalpinang. Terlebih dalam bantuan permasalahan hukum.

Kajari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menyambut baik hal ini. Menurut dia, MoU ini juga untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan. 

"Terima kasih kepada Wali Kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Kami berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang," ungkapnya.

BACA JUGA:Perumda Tirta Pinang-Kejari Teken MoU

Menurut dia, MoU ini juga dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk didampingi.

Sementara, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum. MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.

"Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

BACA JUGA:Investor Korea Selatan Bakal Masuk PGK, Wako Molen Segera Teken MoU

Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang. 

"Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan," tuturnya.(*)

BACA JUGA:Sepakat dan Teken MoU, Pemkot-PLN Kelola Sampah

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang dan PT Kaltimex Teken MoU Pemanfaatan Sampah

Kategori :