BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pengawasan melekat dilakukan dalam tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon DPRD Bangka Belitung dan DPD RI oleh Bawaslu Bangka Belitung. Hingga hari penutupan 14 Mei 2023 pukul 23.59, tim Bawaslu Babel yang dikomandoi Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar turun full tim mengawasi tahapan pendaftaran.
Selama 14 hari proses tersebut Bawaslu Babel tidak menemukan pelanggaran. Proses tersebut berjalan lancar meski ada beberapa kendala yang dialami dari silon namun dapat diselesaikan dan peserta Pemilu dapat mendaftarkan diri dengan lancar.
"Alhamdulillah, proses selama 14 berjalan lancar. Dari pengawasan kita tidak ada pelanggaran dan proses pengajuan serta pendaftaran Bacaleg maupun DPD RI resmi ditutup," ungkapnya Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, Senin (15/5/2023) dinihari.
BACA JUGA:Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Bangka Tengah Sampaikan Saran Ini
Kendala di Silon tidak menjadi permasalahan atau hambatan bagi parpol maupun bakal calon DPD RI. Semuanya bisa teratasi dengan baik. Kemudian setelah pengajuan pendaftaran bacaleg maupun DPD RI ini selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi berkas.
"Nanti setelah ini pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang," tuturnya.
BACA JUGA:Sambang Pengawasan Bawaslu Bateng Bakal Datangi Semua Desa Kelurahan
Menurut dia, saat verifikasi nanti pihaknya akan sama-sama melihat berkas-berkas kelengkapan keabsahan validitas berkasnya. Baik itu terkait dengan status masing-masing bacaleg dan bacalon DPD RI.
"Nanti disitu kita akan lebih detail terkait identitas ijazah keabsahannya, validitasnya juga, dan status hukumnya bagi yang pernah menjalani hukuman," urainya.
BACA JUGA:Timsel Bawaslu 7 Kabupaten Kota Terbentuk, Ketuanya Iskandar Lagi
Disampaikannya, dengan melihat itu nantinya tidak menutup kemungkinan berkas-berkas yang didaftarkan atau yang diajukan Baceleg maupun Bacalon DPD RI ada kendala.
"Karena tidak menutup kemungkinan berkas-berkas yang diajukan, seperti ada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengikuti anggota Parpol dan mengikuti proses pencalonan ataupun berbeda Parpol dan kita harus cermati serta teliti bersama-sama nantinya," tuturnya.(*)
BACA JUGA:Bawaslu Basel Cek Langsung Pergeseran TPS di Batu Betumpang