Mengingat sangat pentingnya sosialisasi ini, tambah Harun, pihaknya berharap unsur pemerintah daerah dan pelestari budaya dapat lebih sadar dan peduli akan pentingnya pencatatan KIK serta membangun sinergi dan kolaborasi dalam memetakan kawasan pariwisata yang juga sebagai kawasan karya cipta.
Disamping itu, lanjutnya, peserta juga diharapkan dapat lebih massive dalam menjaga dan melindungi kebudayaan, tradisi dan potensi-potensi yang dapat dijadikan ciri khas dari setiap wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita dan dapat mendorong Pemerintah Daerah dan Pelaku Seni Budaya agar lebih berperan aktif melestarikan kebudayaan bangsa," harapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas terselenggaranya acara ini.
"Saya katakan demikian, karena acara ini merupakan momen bagi kita semua untuk membangun persepsi yang sama dalam melaksanakan pembangunan di provinsi yang kita cintai ini khususnya dalam pemanfaatan budaya-budaya tradisional guna menunjang pengembangan pariwisata," ujar Suganda.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59
Suganda menerangkan, dalam rangka melindungi, melestarikan pengembangan dan pemanfaatan budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis yang dimiliki indonesia, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam PP tersebut, kata Suganda, ada lima jenis hasil cipta karya yang dinyatakan dan diakui sebagai kekayaan intelektual komunal yakni ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal dan potensi indikasi geografis.
"Diterbitkannya PP Nomor 56 Tahun 2022 ini merupakan momen atau kesempatan yang sangat baik bagi daerah termasuk Provinsi Babel untuk memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sebagai modal dasar peningkatan danmemperole pengembangan pariwisata yang ada di Provinsi Bangka Belitung," tutur Suganda.
BACA JUGA:Bupati Bangka Selatan Akan Menerima Penghargaan dari Menkumham RI
Suganda mengatakan, sampai saat ini telah ada 49 jenis ekpresi budaya, pengetahuan maupun potensi indikasi geografis yang berasal dari kabupaten maupun kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham. Dia berharap KIK lainnya bisa diinventarisasi kembali untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum dan menghindari budaya tersebut diklaim oleh pihak lain.
"Seperti contohnya, saat ini kita punya otak-otak Belinyu dan Martabak Bangka yang merupakan asli dari Bangka Belitung. Tetapi kalau ini tidak didaftarkan, ini bisa diambil daerah lain. Kalau potensi KIK ini bisa di kelola dengan baik, saya yakin Babel akan lebih dikenal. Untuk itu, adanya program ini tentunya harus dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitubg yang telah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata oleh pemerintah pusat melalui dinas pariwisata masing-masing," tukas Suganda.
Dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Babel juga menyerahkan sertifikat KIK kepada lima pemda yakni Pemkot Pangkalpinang dengan Destar dan Pakaian Pengantin Paksian. Kemudian Pemkab Belitung dengan EBT Beripat Beregong dan Lesong Panjang Tunas. Lalu Pemkab Bareng dengan EBT permainan bola tampah dan Pemkab Basel dengan EBT Kelintang Kaki dan PT (Pengetahuan Tradisional) Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning. Selanjutnya, ada Pemkab Babar dengan EBT Sedekah Gunung Pelangas.(*)
BACA JUGA:Kemenkumham Babel: LPKA Pangkalpinang akan Luncurkan Aplikasi “My Lainska”