Mantan Ketua DPRD Babel Jadi Saksi Lagi Kasus Tipikor Pimpinan Dewan

Jumat 12-05-2023,13:36 WIB
Reporter : Reza
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Mantan ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya kembali bersaksi di PN Tipikor untuk ke 2 kalinya dalam pusaran perkara  tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD tahun 2017-2021.

Kesaksian Didit kali ini untuk terdakwa Hendra Apollo. Didit hadir di muka sidang sejak pukul 10.00 WIB. Nampak Didit menjalani sidang pemeriksaan saksi dihadapan hakim ketua Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono. 

Sebelumnya pada sidang pekan lalu (3/5), politisi PDIP ini memberikan keterangan atas 2 terdakwa. Yakni mantan Sekwan Syaifudin dan mantan wakil pimpinan Amri Cahyadi. 

Dalam keterangan di sidang sebelumnya, Didit menyatakan dirinya juga mengambil fasilitas mobil sama seperti koleganya yang lain. Hanya saja dia tidak mengambil uang karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2017 itu.

Ketua DPD PDIP Babel ini juga mengatakan, sesuai aturan soal fasilitas transportasi terhadap pimpinan yakni antara memilih fasilitas kendaraan atau tunjangan berupa uang.  

"Pilih salah satunya saja. Dari aturan kalau sudah dapat mobil, kita selaku pimpinan tidak boleh lagi menerima tunjangan transportasi," katanya. 

Saat disinggung soal nasib para koleganya itu Didit nampak mencoba bijaksana. Didit mengaku dirinya baru mengetahui adanya persoalan tunjangan transportasi unsur pimpinan saat dirinya dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dimana diri beberapa kali diminta keterangan atas persoalan itu.

"Tahun 2022 saya dipanggil, jadi baru tahu atas persoalan ini," sebutnya.

Disinggung majelis, apakah tahu kalau para koleganya itu pernah menggunakan fasilitas bermasalah itu? 

Didit nampak memberikan jawaban sedikit diplomatis ala politisi. Dengan gamblang dia menyatakan tidak pernah melihat.

"Yang saya lihat hanya sopirnya yang sering menggunakan," tukasnya.***

 

Kategori :