"Begitu juga pihak Imigrasi, selain pelayanan paspor, juga menghadirkan petugas izin tinggal orang asing jika ada yang perlu mengurus mengenai izin tinggal keluarga atau kerabatnya yang warga negara asing (WNA)," tandasnya.
BACA JUGA:Awasi Pupuk dan Pestisida, Pemkab Basel Bentuk Petugas KP3
Plt Kepala Diskominfo Basel Yuri Siswanto di tempat yang sama menyampaikan, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Basel dengan Imigrasi kelas I TP Pangkalpinang.
"Kolaborasi ini dalam hal memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Basel," tuturnya.
Diakuinya, sebelum terselengaranya kolaborasi pelayanan ini, Diskominfo sudah terlebih dahulu menyosialisasikan kepada masyarakat Basel kurang lebih 15 hari.
"Terima kasih kepada masyarakat Basel yang telah begitu antusias dengan kegiatan pelayanan ini. Kedepannya akan kita selenggarakan lagi inovasi seperti ini yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Diskominfo Basel Sosialisasikan Penerapan SDI Bagi Pengelola Data OPD