Pelaku mengaku menyesali perbuatan isengnya tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Tetapi pelaku usil ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sementara ini kedua pelaku tetap di dilanjutkan proses hukumnya hanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," tutup Kapolsek. (*)