BACA JUGA:Begini Kronologi Kecelakaan Tabrak Tiang Listrik di Air Gegas
Menurut Wakapolres, keempat orang tersebut hendak mengambil pecahan aspal yang akan digunakan untuk perbaikan jalan menuju tambang yang ada di Desa Namang.
Dikatakan Kompol Hendra, tersangka bersama teman-temannya dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bateng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka R dikenakan pasal 312 dan 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," imbuhnya. (*)
BACA JUGA: Tabrak Tiang Listrik, Minibus Ludes Terbakar, Pengemudinya...