Polda Tahan 2 Tersangka Korupsi Ubi Kasesa Dana LPDB

Selasa 09-05-2023,10:53 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setelah memakan waktu lama, penyidik Tipikor Polda Bangka Belitung akhirnya melakukan penahanan 2 dari total 3 tersangka kasus penyimpangan dana pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) melalui bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung.

Dua tersangka yang ditahan adalah Al Mustar mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan Riduan mantan anggota DPRD Basel. 

Sementara tersangka ketiga, Hanom mantan Kacab BPRS Muntok sudah berada dalam tahanan dalam kasus lain yang ditangani kejaksaan.

BACA JUGA:'Ubi Kasesa' Jadi Bancakan Korupsi?

Dalam kasus ini uang yang mengalir ke tersangka Al Mustar sebesar Rp 5 miliar dan Riduan Rp1 miliar.

Diungkapkan Kapolda Irjen Yan Sultra, kasus yang mulai disidik sejak Januari 2021 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. 

Adapun keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp 900 juga.

BACA JUGA:Kasus Kredit Ubi, Seret Mantan Bupati Bateng Yulianto Satin

"2 tersangka bukan pihak BPRS, namun 1 orang dari internal BPRS namun sudah ditahan di Lapas. Karena tersangkut kasus hukum di Kejaksaan," kata Yan.

Dari hasil penyidikan penyidik juga telah menyita 2 unit mobil serta 4 unit sepeda motor.  (*)

BACA JUGA:Polda Babel Tindaklanjuti Laporan Juiman, Tinjau Penyerobotan Lahan Sawit di Desa Benteng Kota

Kategori :